Alat Gratis

Kalkulator Gaji Tukang

Hitung harian, borongan, lembur, dan kasbon, lalu salin rekapnya ke WhatsApp.

Gratis, tanpa daftar, jalan di browsermu.

Isi data timmu

Pilih cara bayarnya, lalu masukkan HK dan potongan tiap staff.

Umum dipakai di lapangan sesuai kesepakatan antara mandor dan staff.

Rekap gajian

Kirim ke grup WhatsApp atau simpan sebagai PDF untuk arsip.

Staff 1

Tukang

HK
6
Lembur
-
Kasbon
-
Bersih
Rp 900.000

Staff 2

Kenek

HK
6
Lembur
-
Kasbon
-
Bersih
Rp 900.000

Total gajian

Rp 1.800.000

Kasbon: Rp 0

Semua hitungan jalan di browsermu, tidak ada data yang dikirim ke server.

Minggu depan mau otomatis?

Absensi GPS masuk, gaji terhitung, slip terkirim lewat WhatsApp.

Lebih suka pakai Excel? Lihat template gratisnya

Pertanyaan umum

Bagaimana cara menghitung gaji tukang harian?

Gaji tukang harian dihitung dari tarif harian dikali jumlah hari kerja (HK), ditambah lembur dan tunjangan, lalu dikurangi kasbon. Setengah hari dihitung 0,5 HK.

Berapa tarif lembur tukang menurut aturan?

Menurut PP 35/2021 Pasal 31–32, lembur hari kerja dibayar 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama, lalu 2 kali upah sejam untuk jam berikutnya, dengan upah sejam = 1/173 dari upah sebulan.

Berapa batas jam lembur yang diperbolehkan?

PP 35/2021 Pasal 26 membatasi lembur maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, di luar istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Bagaimana cara membagi upah borongan untuk satu tim?

Upah borongan dibagi menurut poin tiap staff, yaitu hari hadir dikali bobot perannya, sehingga nilai borongan terbagi proporsional terhadap kontribusi masing-masing.

Apakah kalkulator gaji tukang ini menyimpan data saya?

Tidak, kalkulator ini berjalan sepenuhnya di browsermu dan hanya menyimpan data di perangkatmu sendiri; tidak ada data yang dikirim ke server Vasco.

Dasar perhitungan

Lembur mengikuti PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31–32 (hari kerja: 1,5× jam pertama, lalu 2× per jam; upah sejam = 1/173 × upah sebulan) dan konversi upah harian ke bulanan mengikuti PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 17 (upah bulanan = harian × 25 untuk 6 hari kerja, atau × 21 untuk 5 hari kerja). Batas lembur 4 jam/hari dan 18 jam/minggu (PP 35/2021 Pasal 26). Pengali lembur hari libur/hari raya (2×/3×/4×) belum dihitung di versi ini.

Kalkulator ini memberi perkiraan untuk membantu rekap harian; angka final tetap mengikuti kesepakatan kerja dan peraturan yang berlaku.